YOGYA (KRjogja.com) – Pemerintah melalui Wamenkes Prof dr Ali Gufron Mukti MSc PhD kembali menegaskan rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (Permen) No 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi sebenarnya disusun sebagai upaya untuk menjamin hak kesehatan reproduksi dan seksual bagi perempuan. Hal ini dilakukan bukan semata-mata untuk melegalkan aborsi sebagaimana banyak menjadi kontroversi berbagai kalangan belakangan ini.
Ia menyebut dalam permen tersebut secara umum aborsi tetap dilarang. Kecuali untuk dua kondisi tertentu yang mendesak, yakni keadaan gawat darurat medik dan kehamilan akibat pemerkosaan.
“Secara umum aborsi tetap dilarang. Pengecualian hanya untuk dua kondisi tersebut. Namun sekali lagi PP ini belum terbit dan masih dalam pembahsan,” katanya saat menghadiri acara Simposium Nasional World Sexual Health Day dengan tema Kesejahteraan Seksual bagi Rakyat Indonesia bertempat di Balai Kunthi Gedung Mandala Bakti Wanitatama, Senin (29/09/2014).
Dalam kesempatan itu ia juga menyebutkan bahwa nantinya akan diatur hal-hal yang menyangkut diperbolehkannya seseorang melakukan aborsi. Sehingga tidak semua orang bisa melakukan aborsi, termasuk juga tidak semua rumah sakit diberikan ijin untuk melakukan tindakan aborsi.
“Nantinya akan diatur, jadi tidak semua rumah sakit bisa melakukan hal itu. Begitu juga untuk dokternya, tidak semua dokter mendapat ijin,” katanya.
Sementara itu menanggapi banyaknya klinik-klinik ilegal yang membuka praktik aborsi secara sembunyi-sembuyi di berbagai daerah, Ali menilai perlu adanya Peraturan Mentri yang dapat menjadi acuan atau dasar hukum mengatasi hal tersebut. Ia menilai tidak jelasnya ketentuan terkait hal itu masih menjadi kendala dalam upaya monitoring dan pengawasan.
“Memang perlu dibuat Permen sebagai acuan dan aturan dalam hal monitoring serta pengawasan. Slama ini kan pengawasan tidak bisa mkasimal kareba acuannya tidak jelas,” katanya.
Simposium Nasional World Sexual Health Day bertema Kesejahteraan Seksual bagi Rakyat Indonesia itu sendiri membahas berbagai isu terkait kesehatan reproduksi dan seksual. Melalui acara tersebut diharapkan dapat meningkatkam pengetahuan serta kesadaran sosial bagi masyarakat terkait pentingnya isu seksualitas dan kesehatan reproduksi bagi kesehatan manusia. (M-5)